Moslemcommunity.net - Sopir mobil Toyota Fortuner B1732ZLO yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, Hilman Mattauch menjadi tersangka. Hilman yang merupakan wartawan salah satu televisi swasta nasional itu dianggap melakukan kelalaian, saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.
Hilman dijerat Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Makanya, kami kenakan Undang-undang Lalu Lintas ya, spesialis ini di Pasal 283, kemudian juncto Pasal 310 ancaman tiga bulan. Namanya seseorang ditilang, tersangka bukan?" ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 17 November 2017.
Namun, yang bersangkutan tidak ditahan, karena ancaman kurungan penjara tidak di atas lima tahun. Saat diperiksa polisi, Hilman bisa menjawab dengan lancar.
"Ya ndak ditahan dong," katanya.
Hingga kini, Hilman masih berada di Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, dan menjalani pemeriksaan. Begitu pula, Fortuner yang menabrak tiang listrik.
"Hilman masih di Pancoran. Masalah SIM-nya ditahan, atau tidak kami cek dulu," ujar Argo.
Sebelumnya, Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas, saat berkendara bersama ajudannya dari luar kota menuju studio salah satu stasiun televisi swasta di wilayah Jakarta Barat.
Dalam kecelakaan itu, Novanto mengalami luka di kepala dan tangannya. Dia sempat dirawat di lantai tiga Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Siang ini, Novanto dirujuk ke RSCM.
Novanto saat ini sedang diburu oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sudah menerbitkan surat penangkapan sejak kemarin malam, Rabu, 15 November 2017. Tetapi, Novanto menghilang, ketika akan ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan.
Pimpinan KPK pun menyatakan Novanto sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang, alias DPO.
KPK akan menangkap Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dalam perjalanan kasus ini, tercatat Novanto sudah beberapa kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik KPK. Baik sebagai saksi dan tersangka.
viva