Majikan Penyiksa TKI Erwiana Kini Bangkrut


Setelah sebelumnya mengaku menjadi korban bullying di penjara, mantan majikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong yang melakukan penganiayaan kini meminta bantuan pemerintah agar dapat menyewa pengacara.

Law Wan-tung (44) yang menganiaya Erwiana Sulistyaningsih itu telah kehabisan uang dan salah satu upaya untuk menghadapi banding atas kasus pidananya.

Pada saat divonis bersalah, Law dituduh melakukan sejumlah kekerasan terhadap TKI asal Ngawi yang kemudian dirawat di RS Sragen tersebut, di antaranya memukul, menelanjangi Erwiana di musim dingin dan mengintimidasi.

Ia pun diputus hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Hong Kong pada 27 Februari 2015.
Hakim pengadilan setempat, Rita So Ka-yin pada Jumat (26/2/2016), menjelaskan bila Law telah cukup berurusan dengan Departemen Bantuan Hukum.

Law juga telah memasukkan permohonan bantuan keuangan pada pemerintah.

Permohonan judicial review perempuan itu ditolak sehingga dibawa ke tingkat banding untuk menggugat 18 tuduhan yang diarahkan padanya.

"Saya kehilangan kepercayaan dalam kasus ini. Saya akan mencari bantuan keuangan agar dapat menyewa pengacara sehingga dapat menempuh jalur hukum," kata Law di pengadilan seperti dikutip dari m.scmp.com, Sabtu (27/2/2016).

Law dibawa ke pengadilan kemarin untuk memenuhi kasus perdata yang diajukan sebelumnya.
Ia meminta waktu yang lebih banyak untuk mengajukan permohonan bantuan hukum karena tak bisa membaca bahasa Inggris.

Permohonannya untuk bantuan hukum juga berbeda dengan banding yang akan diajukan.
Ia diberi waktu 42 hari untuk mengajukan sertifikat mediasi dan dokumen pengadilan lain yang membuktikan kesulitannya memperoleh pengacara, serta ejekan yang terjadi di tahanan.

Pengadilan juga akan mendengarkan penjelasan dari ahli medis mengenai keadaan Erwiana. (*)
[beritaislamterbaru.org/tribun]