Kronologi Penangkapan Jonru Ginting,dari Mulai sebagai Terlapor sampai jadi Tersangka

Foto :ILC TVone

Kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro, mengaku belum menandatangani surat penahanan terhadap kliennya, yang ditangkap polisi dini hari tadi. Namun, ia sudah meneken surat penangkapan.

Surat penangkapan, kata Juju, ditandatangani usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Jonru diketahui awalnya diperiksa sebagai terlapor pada Kamis 28 September sore. Lalu pada Jumat 29 September dini hari, polisi meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Jam 2.00 dini hari tadi ditetapkan tersangka. Lalu jam 3.00 ditandatangani surat penangkapan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat 29 September 2017.

Usai menandatangani surat penangkapan, Jonru langsung dibawa ke kediamannya di daerah Jakarta Timur untuk dilakukan penggeledahan.

"Lalu, jam 5.00 dibawa kembali ke Polda Metro, dan tadi sore diperiksa kembali sebagai tersangka," ujarnya.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum dari LBH Bang Japar (Jawara dan Pengacara) masih menunggu pemeriksaan polisi selama 1x24 jam, apakah polisi akan melakukan penahanan kepada Jonru.

"Kami tunggu 1x24 jam nanti. Sekarang didampingi tim kuasa hukum LBH Bang Japar," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Penetapan tersangka Jonru dilakukan usai dirinya menjalani proses pemeriksaan.

"Tadi malam yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini menyebut, penetapan tersangka Jonru berdasarkan bukti-bukti, di antaranya keterangan saksi dan ahli. Jonru disangkakan pasal pencemaran nama baik.

"Berdasarkan keterangan saksi dan ahli," ujarnya. (ren)

Sumber : Viva