Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasil Djamil, mengaku heran dengan penjelasan Polri terkait tewasnya Siyono oleh Densus 88 di Klaten, Jawa Tengah. Mabes Polri sebelumnya merilis bahwa Siyono yang diduga terlibat kasus tindak pidana terorisme tewas usai berkelahi dengan anggota Densus 88.
Nasir mempertanyakan, bagaimana mungkin tersangka yang sudah ditahan dan diborgol bisa melakukan perlawanan.
”Makanya, apa mungkin berantem di dalam (mobil). Saya waktu baca penjelasannya juga bertanya-tanya. Sementara orang ketika ditangkap kan diborgol, bagaimana kemudian dia bisa berantem dan akhirnya kehabisan napas,” kata Nasir saat dihubungi, Ahad (13/3).
Karena itu, lanjut Nasir, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) harus segera bertindak. Dia mengungkapkan, lembaga tersebut memiliki tupoksi membentuk tim pencari fakta.
Nasir menambahkan, semua pihak tentu mendukung upaya negara menanggulangi terorisme. Namun, dia menggarisbawahi semuanya harus ada rambu-rambunya, salah satunya adalah HAM di samping instrumen hukum lainnya.
Selama ini, dia menjelaskan, kalau mengacu UU No 15 Tahun 2003, yang berhak membunuh teroris itu pengadilan, bukan polisi yang hanya bertugas untuk menangkap.
”Tapi, selama ini alasan polisi selalu dalam kondisi bahaya, akhirnya menembak teroris tersebut. Kalau di pengadilan kan jelas fakta-faktanya. Karena itu, harus akuntabel dong penanganannya,” ujar dia.
Sumber : ROL[beritaislamterbaru.org]