Pengacara Ancam Pidanakan KPK Bila Jadikan Setnov Tersangka



Pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bersifat rahasia. Yang bisa mendapatkan SPDP ini adalah penyidik, untuk dikirimkan ke jaksa. Kemudian khusus di KPK, SPDP juga menurutnya ditembuskan ke tersangka.


"Kemarin saya dikirimin (wartawan), 'bapak pernah lihat ini?' Saya bilang, saya baru lihat anda kirim ke saya. Saya bilang hebat banget dapat dari mana? Saya saja belum ada. Saya tanya Pak SN 'pak, saya loh belum diterima'. Sehingga apa yang diedarkan itu saya berasumsi itu enggak benar, itu hoaks," kata Freidrich dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Sultan Iskandar Muda Jakarta Selatan, Selasa, 9 November 2017.


Freidrich mengatakan pelemparan SPDP ini adalah upaya suatu oknum untuk memancing pihak Novanto agar gembar gembor mengambil tindakan. Yang jelas pihaknya mengaku memang akan melakukan langkah hukum jika Novanto ditersangkakan kembali.

"Saya selalu memberitahukan tidak ada alasan dan landasan hukum apapun bagi KPK jika mereka ingin memeriksakan ulang atau menetapkan tersangka. Karena putusan (praperadilan) ini sudah mengunci dia," ujar Freidrich.


Dia menerangkan putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan Novanto telah memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap Novanto.


"Oleh karena itu saya beri penjelasan, bila ada pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setnov dengan objek yang sama, saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP," ancamnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah menerbitkan kembali SPDP atas tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. SPDP Novanto sempat viral di kalangan wartawan.


Dalam foto SPDP mengatasnamakan KPK yang didapat VIVA.co.id, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK Nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK. [vnc]