Moslemcommunity.net - Seperti diberitakan oleh Tempo.co, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jendral TNI Mulyono mengatakan pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan DPR soal kasus penyanderaan warga di dua desa di Mimika, Papua.
"Saya akan menunggu keputusan politik, kan kita menunggu dari pemerintah dan dari DPR bagaimana nantinya Papua itu akan dibikin seperti apa," ujar Mulyono kepada wartawan di Bandung, Selasa, 14 November 2017.
Menurut Mulyono, sikap dan tindakan TNI sebagai alat negara saat ini masih di bawah aturan dan hukum yang diterapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selama Disebut KKB, Maka TNI Tak Bisa Berbuat Maksimal
Berdasarkan kacamata TNI, kata dia, sebetulnya kegiatan yang dilakukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) merupakan bagian dari bentuk gerakan separatis karena telah melawan negara Indonesia untuk bisa merdeka, bukan KKB.
"Sepanjang itu masih dikatakan sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pasti ranahnya ranah hukum. Kalau ranah hukum berarti TNI tak bisa berbuat maksimal walaupun itu kenyataannya seperti itu (separatis)." kata Jenderal Mulyono.
Mulyono juga mengatakan OPM semakin gencar melakukan kampanye untuk memisahkan diri dari Indonesia melalui media dan yang lainnya.
"Kalau seperti itu kan ancamannya bukan sudah kriminal tapi itu sudah gerakan separatis ya karena dia menantang negara pengen merdeka dengan memisahkan diri dari NKRI itu ancaman separatis dan itu secara hukum sudah salah," katanya.
Siapa Yang Menyebut KKB?
Menurut Pengacara Hak Asasi Manusia Veronica Koman KKB yang dimaksud kepolisian adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM).
“Kepolisian mengganti TPN dengan KKB untuk justifikasi dan tujuan tertentu.” Salah satunya agar kepolisian bisa menyisir perkampungan, kata Veronica kepada Tempo di Jakarta, Minggu, 12 November 2017.
Berikut video rekalaman pernyataan KASAD TNI: [republikin.com]