Moslemcommunity.net - Anak Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial SJ (20) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan arisan online berkedok investasi.
SJ ditetapkan sebagai tersangka bersama dua temannya, LJ (22) dan DL (20). LJ dan DL sudah diamankan polisi. Sedangkan SJ tak ditahan karena dinilai kooperatif.
Penyidik menilai SJ memiliki identitas jelas. Selain itu, anak Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail itu diyakini tidak mungkin melarikan diri.
Di sisi lain, polisi menyita barang bukti berupa handphone, buku rekening, slip koran, kwitansi, ATM, dan sertifikat tanah.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko melalui Kasubdit Jatanras AKBP Dodo Hendra Kusuma mengatakan, penanganan kasus itu berawal dari laporan tentang penipuan jual beli online atau dugaan penipuan berkedok investasi bodong.
Laporan itu menyertakan TKP awal di Jalan Tjilik Riwutm Toko Kembar Pasar Kahayan. Modusnya, berawal dari salah satu terlapor yang mengirimkan pesan berantai melalui jejaring sosial yang dikirim lewat grup. Dalam pesan itu ada penawaran arisan yang memberikan keuntungan bagi anggotanya.
”Dana awal Rp 1 juta dengan keuntungan sampai Rp 200– Rp 700 ribu. LJ berperan sebagai pencari nasabah dan DL bandar, sementara SJ pencari nasabah dan penghubung ke bandar. Arisan itu sesungguhnya tidak ada alias bohong,” katanya didampingi Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, seperti dilansir prokal, Rabu (8/11/2017).
Dodo menjelaskan, dari kasus tersebut tercatat ada 118 korban. Sejak Desember 2016 sampai 2 Oktober 2017 atau sampai dilaporkan dengan total kerugian senilai Rp 2,63 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 penipuan, Pasal 379 A, dan Pasal 372 Junto Pasal 55 Ayat 1 dan 64 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara.
Terkait tak ditahannya SJ, Dodo menegaskan, penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Dia juga menepis tudingan bahwa tak ditahannya SJ karena anak pejabat.
”Kami tidak menyebutkan bahwa bersangkutan anak siapa. Penyidik menangani kasus tersebut secara profesional,” katanya.
Dodo menambahkan, alasan lain tak ditahannya SJ, karena bersangkutan siap dipanggil dan pasal yang dikenakan tidak wajib ditahan, karena di bawah lima tahun.
Dia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban, agar segera melapor ke kepolisian terdekat.
”Agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur terhadap tawaran atau tipu yang disampaikan dengan tawaran tinggi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail menjelaskan, anaknya merupakan korban dalam kasus tersebut.
Dua bulan lalu, kata dia, anaknya sudah melapor jadi korban, tetapi malah dilaporkan jadi bandar. Padahal, bandar arisan itu di Banjarmasin.
”Terus terang saya tidak tahu berapa jumlah kerugian yang dialami putri saya,” katanya.
Dia menambahkan, anaknya ikut kegiatan itu tanpa izin. ”Kebetulan memang karena pergaulan luas, maka yang bandar besar di Banjarmasin mempercayakan ke anak saya. Intinya, saya tegaskan tidak terlibat dan ini ada hal besar untuk menjatuhkan saya,” katanya. [prokal]