Praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan sebagian. Novanto pun tak lagi menyandang status tersangka kasus korupsi e-KTP.
Novanto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Novanto pun diungkap pula dalam sidang vonis Irman dan Sugiharto. Novanto disebut sebagai kunci anggaran e-KTP.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum sekali pun Novanto memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka.
Dia tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit. Lalu, pada Senin (18/9) lalu, dia juga tidak hadir dalam pemanggilan kedua.
Dalam vonis praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan status tersangka Novanto tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Novanto.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim Cepi membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan suatu perkara. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ucap Cepi.
Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.
(dhn/fdn)
Sumber : DetikNews