Jelang Aksi 299, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat Ini!

Jelang Aksi 299, Kapolda Metro Keluarkan Maklumat Ini!
Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang peraturan aksi unjuk rasa. Maklumat tersebut dikeluarkan jelang aksi unjuk rasa 299 yang dilakukan sejumlah organisasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI, Jumat (29/9/2017).

"Iya betul Pak Kapolda mengeluarkan maklumat agar para peserta aksi menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Maklumat tersebut tertera dengan nomor surat Mak/05/IX/2017 dan ditandatangani langsung oleh Idham pada Selasa 26 September 2017.

Pada poin pertama, Idham meminta para pengunjuk rasa saat melakukan aksi tidak membawa barang-barang berbahaya seperti senjata api, senjata karet, senjata tajam dan alat pemukul.

Dia meminta kepada para penanggung jawab aksi agar memberitahu rencana kegiatannya tiga hari sebelum aksi itu berlangsung.

Pada poin keduanya, Idham menekankan agar masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Selain itu, diingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1997 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, warga negara berkewajiban untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pada poin ketiganya, Idham meminta kepada para peserta aksi tidak mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis dan SARA.

Dia juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 18.00 WIB dan di tempat tertutup mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Pada poin keempat, Idham menyampaikan tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi yang berada di sekitar Monas, ditempatkan di pintu Monas, di depan Patung Kuda, dan dilarang menyampaikan di sekitar Bundaran HI.

Sedangkan aksi di DPR RI ditempatkan di luar pagar Gedung DPR RI. Hanya perwakilan saja yang dapat difasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

Pada poin terakhir, Idham menegaskan akan menindak tegas para peserta aksi unjuk rasa yang tidak menaati peraturan yang telah ditentukan. Tindakan tegas itu meliputi peringatan, pembubaran kegiatan, sampai kepada penegakan hukum.

Bagi para pelaku serta penanggung jawab, dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku baik Tindak Pidana Makar dan Tindak Pidana lainnya.

Sumber : Kompas