Setidaknya sebanyak 68 paket sabu dan 1 paket ekstasi dalam kondisi hancur berhasil diamankan petugas, saat upaya penyelundupan ke Lapas Nusakambangan terbongkar, Selasa (7/3). Berat rata-rata barang terlarang tersebut setengah sampai satu gram per paket.
Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Cilacap Komisaris Polisi Faisal Perdana saat memberikan keterangan pers, merinci dalam upaya penyelundupan tersebut 33 paket diketahui disimpan di gantungan baju, 12 paket di salib pertama dan 24 paket di salib kedua. Barang haram tersebut yang disimpan dalam plastik klip disembunyikan dalam congkelan kayu yang disamarkan dengan pendempulan.
"Semula, barang-barang tersebut dibawa dengan menggunakan plastik hitam besar," tuturnya, Senin (13/3).
Seperti telah diberitakan, tim penggeledahan barang kunjungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di ruang kunjungan Dermaga Wijayapura. Temuan upaya penyelundupan berawal dari kecurigaan Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Narkotika Nusakambangan, Sumaryonono yang sedang sedang berjaga di pos kemanan Wijayapura. Saat itu ia merasa janggal dengan adanya bagian-bagian sisi lunak di bagian batang kayu salib dan gantungan baju.
Sedang pelaku penyelundupan adalah Lusiana yang saat itu hendak menjenguk Heru Purnomo, napi di Lapas Narkotika. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian, diketahui Lusiana merupakan istri dari Heru Purnomo.
Lusiana pun diketahui positif menggunakan narkoba. Adapun narkoba yang didapat dari Semarang. "Yang bersangkutan terkena Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2009. Ancaman paling berat seumur hidup," tuturnya.[mdk]