Ketua Pansus RUU Terorisme: Definisi Teroris Kacau, Gak Jelas, Santoso Teroris, Papua Makar Bukan Teroris, Aneh Sekali?


Ketua Pansus Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme DPR-RI, Muhammad Syafii menegaskan definisi teroris dan terorisme masih belum jelas. Menurutnya, saat ini RUU Tindak Pidana Teroris sudah dirancang namun mencapai jalan buntu untuk dijadikan undang-undang ketika definisi kata teroris belum jelas .

“Kita ingin undang-undang itu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karena itu semua pasal yang ada di situ arahnya harus melindungi bangsa. Tidak kemudian seperti rancangan RUU Tindak Pidana Terorisme ini, tidak ada definisinya apa itu teroris,” kata Syafii kepada wartawan di gedung Torulemba, Poso pada Kamis (21/07/2016).

Syafii mencontohkan, jika seseorang ingin membantu orang Filipina memerdekakan diri dari Filipina, maka dalam definisi saat ini seseorang tersebut bisa disebut sebagai teroris.

“Tapi, jika Anda menghasut negara ini supaya merdeka misalnya di Poso ini, Anda minta bantuan asing (untuk) dikasih senjata, dikasih uang, Anda tidak disebut teroris. Itukan tidak melindungi bangsa malah melindungi bangsa lain. Itu menurut saya. Nah ini yang harus kita luruskan dengan RUU ini,” tegasnya.

Syafii juga mengatakan kenapa Santoso dicap teroris sementara Papua yang ingin merdeka tidak dicap teroris. Ia menyampaikan bahwa Santoso menjadi besar karena dibesar-besarkan oleh media. Sehingga, bahaya Santoso ini seolah-olah bahayanya lebih besar dari Papua yang mau merdeka. Padahal di Poso kondisinya sangat aman dan kondusif.(*)

Reporter: Ahmad Sutedjo
Editor: Fajar Shadiq
Sumber : kiblat.net / 23/07/2016